SIBOLGA –
Dimulai dengan Sidang Paripurna Pandangan Umum Anggota DPRD Terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(PAPBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2019, di Ruang Paripurna DPRD Kota
Sibolga pada Senin (12/08/19) pagi.
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Jawaban Wali Kota Sibolga atas
Pandangan Umum Anggota DPRD, pada Senin (12/08/19) sore. DPRD Kota Sibolga
akhirnya menyetujui Ranperda PAPBD Kota Sibolga TA 2019.
Menghimpun
keseluruhan Pendapat Akhir Fraksi yang ada di DPRD Kota Sibolga, yakni Fraksi
Demokrat, Fraksi Garuda Bersatu, Fraksi Gabungan Bersatu dan Fraksi Golkar,
seluruh Fraksi sepakat menerima Ranperda Perubahan APBD Kota Sibolga untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sibolga.
Atas
kesepatan seluruh Fraksi tersebut, Ketua DPRD Kota Sibolga Tony Agustinus
Lumbantobing, mengetok palu pertanda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) PAPBD
Kota Sibolga TA 2019.
Wali
Kota Sibolga dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Sibolga,
yang telah melakukan pembahasan bersama dengan jajaran eksekutif dengan penuh
kesungguhan dan keseriusan.
Sehingga
diperoleh suatu kesepakatan, serta dapat dilakukan penetapan Perda PAPBD Kota
Sibolga Tahun 2019, serta prioritas dan plafon Anggaran PAPBD TA 2019, yang
merupakan kebutuhan ril pembangunan Kota Sibolga.(ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar