Jakarta -
PENGOBATAN tradisional menjadi layanan komplementer dalam sistem
pelayanan kesehatan. Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas kesehatan (Dinkes)
mulai serius melakukan standarisasi pengobatan tradisional di bawah Unit
Pelayanan Terpadu (UPT) Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).
Pada 2018,
pemerintah membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Kesehatan Pengobatan
Tradisional yang di dalamnya tersedia ramuan tradisional, akupuntur, dan pijat
refleksi akupresure termasuk spa melalui Griya Sehat.
Kepala UPTD I
Gusti Ayu Putri Mahadewi menjelaskan pemerintah provinsi mengembangkan spa dan
akupuntur di pelayanan kesehatan tingkat pertama yakni Puskesmas yang berjumlah
120 di provinsi Bali.
"Kita
tidak menyasar orang sakit, tapi mendorong orang untuk lebih bugar. Konsepnya
asuhan mandiri dengan ramuan tradisional seperti jamu, akupuntur, pijat, atau
spa. Jadi ini komplementer dari pelayanan medis," terang Mahadewi dalam
acara sosialisasi media tentang pengobatan tradisional di Kintamani, Bali,
Kamis (25/4).
Asuhan
mandiri, kata Mahadewi, menjadi bagian dari promotif preventif mencegah agar
masyarakat tidak sakit. Karena itu, kini mulai dikembangkan di
puskesmas-puskesmas di provinsi Bali.
Selain itu, imbuhnya, data dari survei kesehatan nasional (susesnas) 2013
menunjukan 42% masyarakat ketika kurang sehat, mengobati sendiri dengan asuhan
mandiri dengan ramuan dan dengan akupresur sebelum ke pelayanan medis.
Itu yang
melatarbelakangi hadirnya pengobatan tradisional di Provinsi Bali. Hanya saja,
diakui Mahadewi, kurangnya sumber daya manusia yang ahli dalam bidang
pengobatan tradisional, seperti spesialis akupuntur, menjadi kendala.
"Jadi
kita latih tenaga kesehatan yang ada dulu di Puskesmas dengan modul yang
dikeluarkan oleh kementrian Kesehatan dan dilatih oleh trainer yang sudah
direkomendasikan Kementerian Kesehatan," ungkapnya.
Untuk
mengakses layanan pengobatan tradisional, masyarakat bisa yang berobat ke
puskemas, terang Mahadewi, mendaftar masuk ruang pemeriksaan untuk dilakukan
anamnenis. Pasien yang membutuhkan layanan medis, akan diarahkan ke pengobatan
biasa, tetapi bagi yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tradisional
sebagai penunjang, pasien akan diarahkan ke Griya Sehat milik dinas kesehatan.
Adapun
tarifnya telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan Nasional - Krama Bali Sejahtera JKN. (ril)
Dikutip dari:
Media Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar