SIBOLGA – Hari ini
(Selasa,05/03/2015) Walikota Sibolga Drs.H.M. Syarfi Hutauruk, MM
sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga, yang
langsung diterima oleh Ketua DPRD Kota Sibolga Tonny Agustinus Lumban
Tobing, SE di Ruang Paripurna DPRD Kota Sibolga.
Walikota Sibolga dalam sambutannya
menyampaikan, saya selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan
LKPJ akhir Tahun Anggaran 2018 yang didasarkan dengan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan sesuai Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah melalui Rapat Paripurna untuk mempresentasikan kemajuan
penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan, serta realisasi
yang telah dicapai selama Tahun Anggaran 2018.
Secara umum Laporan Keuangan APBD Kota
Sibolga Tahun Anggaran 2018 dapat saya jelaskan sebagai berikut,
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 697 Milyar 755
Juta 443 Ribu 293 Rupiah Koma 23 Sen, dengan realisasi sebesar 622
Milyar 367 Juta 464 Ribu 687 Rupiah Koma 60 atau sebesar 89,20 %.
Selain menyampaikan LPKJ tersebut, Wali
Kota Sibolga juga serahkan 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) usulan Pemko Sibolga kepada DPRD Kota Sibolga untuk
selanjutnya dibahas dan kiranya disetujui diterbitkan menjadi Perda Kota
Sibolga oleh DPRD kota Sibolga demi menunjang percepatan pembangunan di
Kota Sibolga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar