![]() |
AddWakil Wali Kota Sibolga saat poto bersama dengan OPD Pemko Sibolga dan Moderator kegiatan |
SIBOLGA -Pemerintah
Kota Sibolga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Pemberdayan
Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Kota Sibolga menggelar acara
Pelatihan Konvensi Hak Anak Kota Sibolga Tahun 2019, di Gedung Nasional
Sibolga, Rabu (06/03/2019) pagi.
Acara ini dibuka langsung oleh Wakil
Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, dan turut hadir dari perwakilan
Dinas PMK Propsu Hj. Marhamah, M.Si, serta perwakilan OPD Kota Sibolga.
“dalam rangka pemenuhan Hak Anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak,” ujar Edi Polo Sitanggang, S.Pi Wakil WALI Kota Sibolga.
Dirinya menambahkan,
Ada 4 (Empat) prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu, Non
diskriminasi, yang terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, penghargaan terhadap
pendapat anak, serta yang keempat adalah prinsip tersebut haruslah dapat di
penuhi, “ tuturnya.
Sebelumnya Ketua Panitia yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Pemberdayan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA), Nur Aisyah, SKM menyampaikan Tujuan diadakan pelatihan ini dapat menjadi acuan organisasi perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan sebagai cikal bakal dalam mewujudkan Kota Sibolga sebagai Kota layak anak,” katanya.
Dirinya melanjutkan,
Adapun
peserta pelatihan Konvensi Hak Anak Kota Sibolga Tahun 2019 adalah seluruh OPD
yang terkait dalam gugus tugas Kota Layak Anak dan Hingga
saat ini Pemerintah Kota Sibolga melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan
strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan
Kota Layak Anak (KLA),” tegasnya.(ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar